Meretas Permasalahan Islam di Dunia

Cara Mensucikan Najis Ainiyah yg Terbaik

Secara Garis Besar najis dalam istilah Fiqh dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:

1. Najis Mukhafafah(Najis ringan) seperti Air kencing anak kecil yang belum berumur dua tahun dan tidak makan makanan sama sekali terkecuali air susu ibunya.
cara menyucikannya  ialah dengan memercikan air sampai rata dan tidak harus mengalir
2. Najis Mughaladzah ( Najis yang berat), seperti Najisnya Anjing dan babi.
cara mensucikan najis anjing dan babi tersebut dengan membasuh pada tempat yang terkena najis tersebut sebanyak 7 kali, dan salah satunya dengan debu

3. Najis Mutawasithah (Najis yang ringan) seperti Bangkainya hewan yang mati tidak disembelih, dara, nanah, muntah, arak, berak  Dll

Najis Mutawasithah ( Najis yang berada diantara keduanya, yaitu najis yang sedang) dibagi menjadi 2 macam
a. Najis Ainiyah yaitu najis yang nampak kelihatan rasa, bau dan warnanya Najis seperti kotoran ayam yang ada di masjid.
Cara mensucikannya dengan membasuh dengan air yang dituntut untuk mengalir sampai rasa, bau dan warna najis hilang. Tentunya cara ini memerlukan air yang sangat banyak, dan pemborosan pada air.

b. Najis Hukmiyah yaitu Najis yang tidak ada rasa, bau dan warna Najis, hanya tinggal hukumnya saja. Cara mensucikan Najis ini dengan menggenangkan air pada tempat najis tersebut dan tidak dituntut untuk mengalirkan air.
Bagaimanakah cara mensucikan najis Ainiyah dengan cara yang terbaik? Contoh kotoran ayam yang ada di masjid

1. Gosok najis tersebut dengan kertas, batu atau bata dan alat kesat lainnya sampai hilang rasa, bau dan warna najis tersebut, sehingga najis ainiyah tadi statusnya berubah menjadi najis Hukmiyah

2. Setelah statusnya menjadi najis Hukmiyah maka cara mensucikannya ialah sebagaimana mensucikan Hukmiyah, yaitu dengan cara menggenangkan air pada tempat tersebut dan tidak dituntut untuk mengalir
Tag : Fiqh
Back To Top