Meretas Permasalahan Islam di Dunia

Istilah Yang Berhubungan Dengan Sumber Pengutipan Hadits

A.      PENGERTIAN ISTILAH MENURUT IBN HAJAR AL-‘ASQALANI (dalam Bulughul Maram) dan MUHAMMAD IBN ISMAIL AL-SHAN’ANI (dalam Subul al Salam, yaitu Syarah dari Bulughul Maram)
1.    Akhrajahu al-Sab’ah
Istilah ini umumnya mengiringi matan dari suatu Hadits. Hal tersebut berarti bahwa Hadits yang disebutkan terdahulu diriwayatkan oleh tujuh Ulama’ atau Perawi Hadits, yaitu Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Al-Tirmidzi, Al-Nasa’i, dan Ibn Majjah.

2.    Akhrajahu al-sittah
Maksud Istilah ini adalah bahwa matan Hadits yang disebutkan dengannya adalah diriwayatkan oleh enam orang perawi Hadits, yaitu: Bukhari, Muslim, Abu Daud, Al-Tirmidzi, Al-Nasa’i, dan Ibn Majjah.


3.    Akhrajahu al-khamsah atau disebut juga Akhrajahu al-Arba’ah wa Ahmad
Maksudnya adalah matan Hadits yang disebutkan bersamanya diriwayatkan oleh lima orang Imam Hadits, yaitu: Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Al-Tirmidzi, Al-Nasa’i, dan Ibn Majjah.

4.    Akhrajahu al-Arba’ah atau Akhrajahu Ahab al-Sunan
Bahwa matan Hadits yang disebutkan dengannya diriwayatkan oleh empat orang Imam Hadits, yaitu penyusunan kitab-kitab sunan, yang terdiri atas: Abu Daud, Al-Tirmidzi, Al-Nasa’i, Ibn Majjah.
5.    Akhrajahu al-Tsalatsah
Maksudnya, adalah bahwa matan Hadits yang disebutkan besertanya diriwayatkan oleh tiga orang imam Hadits, yaitu: Abu Daud, Al-Tirmidzi, Al-Nasa’i.

6.    Muttafaq ‘Alaihi
Maksudnya, bahwa matan Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dengan ketentuan bahwa sanad terakhirnya, yaitu di tingkat Sahabat, bertemu.
Perbedaannya dengan Al-Bukhari wa Muslim adalah, bahwa yang disebut terakhir, matan Haditsnya diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, tetapi sanad-nya berbeda pada tingkatan sahabat, yaitu di tingkat sahabat kedua sanad tersebut tidak bertemu. Istilah yang terakhir ini sama dengan Rawahu Al-Syaykhan, Akhrajahu Al-Syaykhan, atau Rawahu Bukhari Wa Muslim.

7.    Akhrajahu al-Jama’ah
Maksudnya, bahwa matan Hadits tersebut diriwayatkan oleh jemaah ahli Hadits.

B.       MENURUT IBN TAIMIYAH
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Syawkani didalam Nail al-Awthar, terdapat beberapa perbedaan. Yaitu, yang dimaksud dengan Rawahu Al-Jama’ah, adalah sama dengan Akhrajahu al-Sab’ah, yaitu Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Al-Tirmidzi, Al-Nasa’i, dan Ibn Majjah; dan istilah Muttfaq ‘Alaih, menurutnya adalah Ahmad, Bukhari dan Muslim.
Perbedaan juga terjadi dibandingkan dengan istilah yang dikemukakan
Oleh Syeikh Manshur ‘Ali Nashif di dalam Al-Taj al-Jami’. Menurut beliau, yang dimaksud dengan:
  1. Akhrajahu al-khamsah adalah bahwaperawi hadits tersebut terdiri atas Bukhari, Muslim, Abu Daud, Al-Tirmidzi, Al-Nasa’i
  2. Akhrajahu al-Arba’ah adalah bahwa hadits tersebut diriwayatkan Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Al-Tirmidzi.
  3. Akhrajahu Ashab al-Sunan adalah bahwa Hadits tersebut diriwayatkan oleh tiga orang yaitu Abu Daud, Al-Tirmidzi, Al-Nasa’i. dengan demikian, istilah ini tidak samadengan apa yang dimaksudkan oleh Ibn Hajardan Al-Sahan’ani.
  4. Akhrajahu al- Tsalatsah adalah bahwa Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud.
Tag : Ilmu Hadist
Back To Top