Syi’ah Zaidiyah adalah para pengikut Zaid bin
Ali As-Sajjad. Ia merupakan imam syi’ah yang kelima. Pada masa hidupnya ia
pernah melakukan pemberontakan kepada Hisyam bin Abdul Malik (724-743 M), salah satu penguasa dari Bani
Umayyah. ia tewas di kufah dalam peperangan melawan penguasa.
Kemudian kepemimpinan syi’ah digantikan oleh
putranyaYahya. Ia sempat mengadakan
pemberontakan terhadap Walid bin Yazid. Setelah ia meninggal dunia, Muhammad
bin Abdullah dan Ibrahim bin Abdullah menggantikan kedudukannya sebagai imam
Syi’ah. Mereka sempat mengadakan pemberontakan terhadap Manshur Dawaniqi, salah
seorang khalifah dinasti Bani Abasiyah dan terbunuh dalam sebuah peperangan.
Setelah mereka terbunuh, Zaidiyah menjalani
masa-masa kritis yang hampir menyebabkan kelompok ini punah. Pada tahun 250-320
H., Nashir Uthrush, salah seorang anak cucu saudara Zaid bin Ali, mengadakan
pemberontakan terhadap penguasa Khurasan. Karena dikejar-kejar oleh pihak
penguasa yang berusaha untuk membunuhnya, ia melarikan diri ke Mazandaran yang
hingga saat itu penduduknya belum memeluk agama Islam. Setelah 13 tahun
bertabligh, ia akhirnya dapat mengislamkan mayoritas penduduk Mazandaran dan
menjadikan mereka penganut mazhab Syi’ah Zaidiyah. Dengan bantuan mereka, ia
dapat menaklukkan Thabaristan dan daerah itu menjadi pusat bagi kegiatan Syi’ah
Zaidiyah.
Adapun paham Aliran Syi’ah Zaidiyah sebagai
berikut
- Meyakini seseorang dari keturunan Fathimah (puteri Nabi) yang melancarkan pemberontakan dalam membela kebenaran, dapat diakui sebagai imam, jika ia memiliki pengetahuan keagamaan, berakhlak mulia, berani, dan murah hati.
- Siapapun dari keturunan Ali bin Abi Thalib dapat menjadi imam
- Mengakui para khalifah abu bakar, umar dan ustman akan tetapi Ali dianggap sahabat yang paling utama.
- Tidak mengakui paham Ma’sum
- Tidak mengakui paham raja’ah (akan kembali setelah mati atau mati)
- paham mahdiah (seorang pemimpin yang akan muncul menjelang hari akhir untuk menegakkan keadilan dan memusnahkan kebatilan)
- bersikap taqiyah (menyembunyikan pemberontakna kepada penguasa)
- Dalam masalah ushuludin berpaham mu’tazilah, sedangkan dalam urusan furu’ mengikuti madzhab Hanafi. Untuk itu dalam paham Syi’ah zaidiyah tidak membolehkan kawin mut’ah meskipun pada masa nabi diperbolehkan.
Tag :
syi'ah