Dasar dan Konsep MPMBM
Semenjak diberlakukannya UU no 22 tahun 1999
tentang otonomi daerah dan UU no 25 tentang perimbangan keuagan anatara
pemerintah pusat dan daerah, dan derivisi menjadi UU no 32 dan 33 tahun 2004,
maka berkenaan dengan otonomi daerah yang awalnya sentralisasi menjadi
desentralisasi dan madrasah diberi kewenangan untuk mengatur dan melaksanakan
pendidikan sesuai dengan visi, misi dan tujuan madrasah tersebut berada dengan
mengacu undang-undang yang telah ada.
Disebutkan pula dalam UU sisdiknas tahun 2003
pasal 50 ayat 5 yang berbunyi “pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan
dasar dan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal”. Dan juga disebutkan dalam pasal 51 ayat 1 yang
berbunyi “pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
menenga, dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen
berbasis sekolah/madrasah”[1]
Sedangkan MPMBM dapat didefinisikan sebagai
model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada madrasah, memberikan
fleksibilitas/keluwesan lebih besar kepada madrasah untuk mengelola sumberdaya madrasah, dan
mendorong madrasah meningkatkan
partisipasi warga madrasah dan
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mutu madrasah
atau untuk mencapai tujuan mutu madrasah
dalam kerangka pendidikan nasional.
Karena itu, esensi MPMBM=otonomi madrasah+
fleksibilitas + partisipasi untuk mencapai sasaran mutu madrasah
.
Otonomi dapat
diartikan sebagai kewenangan/kemandirian yaitu kemandirian dalam mengatur dan
mengurus dirinya sendiri, dan merdeka/tidak tergantung. Kemandirian dalam
program dan pendanaan merupakan tolok ukur utama kemandirian madrasah . Pada
gilirannya, kemandirian yang berlangsung secara terus menerus akan menjamin
kelangsungan hidup dan perkembangan madrasah (sustainabilitas). Istilah otonomi juga sama
dengan istilah “swa”, misalnya swasembada, swakelola, swadana, swakarya,
dan swalayan.
Jadi otonomi madrasah adalah kewenangan madrasah untuk mengatur dan mengurus kepentingan warga madrasah
menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi warga madrasah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku. Tentu saja
kemandirian yang dimaksud harus didukung oleh sejumlah kemampuan, yaitu
kemampuan mengambil keputusan yang terbaik, kemampuan berdemokrasi/menghargai
perbedaan pendapat, kemampuan memobilisasi sumberdaya, kemampuan memilih cara
pelaksanaan yang terbaik, kemampuan berkomunikasi dengan cara yang efektif,
kemampuan memecahkan persoalan-persoalan madrasah, kemampuan adaptif dan
antisipatif, kemampuan bersinergi dan berkolaborasi, dan kemampuan memenuhi
kebutuhannya sendiri.
Fleksibilitas dapat
diartikan sebagai keluwesan-keluwesan yang diberikan kepada madrasah untuk
mengelola, memanfaatkan dan memberdayakan sumberdaya madrasah seoptimal mungkin
untuk meningkatkan mutu Madrasah. Dengan keluwesan-keluwesan yang lebih besar
diberikan kepada madrasah, maka madrasah akan lebih lincah dan tidak harus menunggu
arahan dari atasannya untuk mengelola, memanfaatkan dan memberdayakan
sumberdayanya. Dengan cara ini, madrasah akan lebih responsif dan lebih cepat dalam
menanggapi segala tantangan yang dihadapi. Namun demikian, keluwesan-keluwesan
yang dimaksud harus tetap dalam koridor kebijakan dan peraturan
perundang-undangan yang ada.
Peningkatan partisipasi yang
dimaksud adalah penciptaan lingkungan yang terbuka dan demokratik, dimana warga
madrasah (guru, siswa, karyawan) dan
masyarakat (orang tua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, usahawan, dsb.)
didorong untuk terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai
dari pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan yang
diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini dilandasi oleh keyakinan
bahwa jika seseorang dilibatkan (berpartisipasi) dalam penyelenggaraan
pendidikan, maka yang bersangkutan akan mempunyai “rasa memiliki” terhadap madrasah,
sehingga yang bersangkutan juga akan bertanggung jawab dan berdedikasi
sepenuhnya untuk mencapai tujuan madrasah. Singkatnya makin besar tingkat
partisipasi, makin besar pula rasa memiliki; makin besar rasa memiliki, makin
besar pula rasa tanggungjawab; dan makin besar rasa tanggung jawab, makin besar
pula dedikasinya. Tentu saja pelibatan warga madrasah dalam penyelenggaraan Madrasah
harus mempertimbangkan keahlian, batas kewenangan, dan relevansinya dengan tujuan
partisipasi. Peningkatan partisipasi warga madrasah dan masyarakat dalam
penyelenggaraan Madrasah akan mampu menciptakan keterbukaan, kerjasama yang
kuat, akuntabilitas, dan demokrasi pendidikan.
Keterbukaan yang dimaksud adalah keterbukaan
dalam program dan keuangan. Kerjasama yang dimaksud adalah adanya sikap dan
perbuatan lahiriyah kebersamaan/kolektif untuk meningkatkan mutu madrasah.
Kerjasama madrasah yang baik ditunjukkan
oleh hubungan antar warga madrasah yang
erat, hubungan madrasah dan masyarakat
erat, dan adanya kesadaran bersama bahwa output madrasah
merupakan hasil kolektif teamwork yang kuat dan cerdas.
Akuntabilitas madrasah adalah pertanggung jawaban
madrasah kepada warga madrasahnya,
masyarakat dan pemerintah melalui pelaporan dan pertemuan yang dilakukan secara
terbuka. Sedang demokrasi pendidikan adalah kebebasan yang terlembagakan
melalui musyawarah dan mufakat dengan menghargai perbedaan, hak asasi manusia
serta kewajibannya dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan pengertian di atas, maka madrasah memiliki kewenangan (kemandirian) lebih besar
dalam mengelola madrasahnya (menetapkan sasaran peningkatan mutu, menyusun
rencana peningkatan mutu, melaksanakan rencana peningkatan mutu, dan melakukan
evaluasi pelaksanaan peningkatan mutu), memiliki fleksibilitas pengelolaan
sumberdaya madrasah, dan memiliki partisipasi yang lebih besar dari
kelompok-kelompok yang berkepentingan dengan madrasah. Dengan kepemilikan
ketiga hal ini, maka madrasah akan
merupakan unit utama pengelolaan
proses pendidikan, sedang unit-unit diatasnya (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
Dinas Pendidikan Propinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional) akan merupakan
unit pendukung
dan pelayan Madrasah, khususnya dalam
pengelolaan peningkatan mutu.
Madrasah yang mandiri atau berdaya memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
1).
Tingkat kemandirian
tinggi/tingkat ketergantungan rendah
2).
Bersifat adaptif dan
antisipatif/proaktif sekaligus; memiliki jiwa kewirausahaan tinggi (ulet,
inovatif, gigih, berani mengambil resiko, dan sebagainya)
3).
Bertanggungjawab terhadap
kinerja madrasah
4).
Memiliki kontrol yang kuat
terhadap input manajemen dan sumber dayanya
5).
Memiliki control yang kuat
terhadap kondisi kerja
6).
Komitmen yang tinggi pada
dirinya dan
Secara umum, manajemen
peningkatan mutu berbasis madrasah (MPMBM) dapat diartikan sebagai model
manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada madrasah, memberikan fleksibilitas/keluwesan-keluwesan
kepada madrasah, dan mendorong partisipasi secara langsung warga madrasah
(guru, siswa, kepala madrasah ,
karyawan) dan masyarakat (orangtua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, pengusaha,
dsb.) untuk meningkatkan mutu madrasah berdasarkan kebijakan pendidikan
nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dengan otonomi yang lebih
besar, maka madrasah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola madrasahnya,
sehingga madrasah lebih mandiri. Dengan kemandiriannya, madrasah lebih berdaya
dalam mengembangkan program-program yang, tentu saja, lebih sesuai dengan
kebutuhan dan potensi yang dimilikinya. Dengan
fleksibilitas/keluwesan-keluwesannya, madrasah akan lebih lincah dalam
mengelola dan memanfaatkan sumberdaya madrasah secara optimal.
Demikian juga, dengan
partisipasi/pelibatan warga madrasah dan
masyarakat secara langsung dalam penyelenggaraan madrasah, maka rasa memiliki
mereka terhadap madrasah dapat
ditingkatkan. Peningkatan rasa memiliki ini akan menyebabkan peningkatan rasa
tanggungjawab, dan peningkatan rasa tanggungjawab akan meningkatan dedikasi
warga madrasah dan masyarakat terhadap madrasah. Inilah esensi partisipasi
warga madrasah dan masyarakat dalam pendidikan. Baik peningkatan otonomi madrasah,
fleksibilitas pengelolaan sumberdaya madrasah maupun partisipasi warga madrasah
dan masyarakat dalam penyelenggaraan madrasah tersebut kesemuanya ditujukan
untuk meningkatkan mutu madrasah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3]
Prinsip-prinsip
yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan Manajemen peningkatan mutu berbasis
madrasah adalah;
a. komitmen, kepala madrasah dan warga warga madrasah
harus mempunyai komitmen yang kuat dalam upaya menyelenggarakan semua warga
madrasah
b. kesiapan, semua warga madrasah harus siap fisik dan
mental
c. keterlibatan, pendidikan yang efektif melibatkan
semua pihak dalam mendidik anak
d. kelembagaan, madrasah sebagai lembaga adalah unit
terpenting bagi pendidikan yang efektif
e. keputusan, segala keputusan madrasah dibuat oleh
pihak yang benar-benar mengerti tentang pendidikan
f. kesadaran, guru-guru harus memiliki kesadaran untuk
membantu dalam pembuatan keputusan program pendidikan dan kurikulum
g. kemandirian, madrasah harus diberi otonom sehingga
memiliki kemandirian dalam membuat keputusan pengalokasian dana
h. ketahanan, perubahan akan bertahan lebih lama
apabila melibatkan stakeholders,madrasah
MPMBM bertujuan untuk
memandirikan atau memberdayakan madrasah melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada madrasah,
pemberian fleksibilitas yang lebih besar kepada madrasah untuk mengelola sumberdaya madrasah, dan
mendorong partisipasi warga madrasah dan
masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Lebih rincinya, MPMBM bertujuan
untuk:
1. meningkatkan
mutu pendidikan melalui peningkatan kemandirian, fleksibilitas, partisipasi,
keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas, sustainabilitas, dan inisiatif madrasah dalam
mengelola, memanfaatkan, dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia;
2.
meningkatkan
kepedulian warga madrasah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
melalui pengambilan keputusan bersama;
3.
meningkatkan
tanggungjawab madrasah kepada orangtua,
masyarakat, dan pemerintah tentang mutu madrasah nya; dan
MPMBM memiliki
karakteristik yang perlu dipahami oleh madrasah yang akan menerapkannya. Dengan kata lain,
jika madrasah ingin sukses dalam
menerapkan MPMBM, maka sejumlah karakteristik MPMBM berikut perlu dimiliki.
Berbicara karakteristik MPMBM tidak dapat dipisahkan dengan karakteristik madrasah
efektif. Jika MPMBM merupakan
wadah/kerangkanya, maka madrasah efektif
merupakan isinya. Oleh karena itu, karakteristik MPMBM berikut memuat secara
inklusif elemen-elemen madrasah efektif,
yang dikategorikan menjadi input, proses, dan output.
Dalam menguraikan
karakteristik MPMBM, pendekatan sistem yaitu input-proses-output digunakan
untuk memandunya. Hal ini didasari oleh pengertian bahwa madrasah merupakan sebuah sistem, sehingga penguraian
karakteristik MPMBM (yang juga karakteristik madrasah efektif) mendasarkan pada input, proses, dan
output. Selanjutnya, uraian berikut dimulai dari output dan diakhiri input,
mengingat output memiliki tingkat kepentingan tertinggi, sedang proses memiliki
tingkat kepentingan satu tingkat lebih rendah dari output, dan input memiliki
tingkat kepentingan dua tingkat lebih rendah dari output.
Madrasah harus memiliki output yang diharapkan. Output madrasah
adalah prestasi madrasah yang dihasilkan oleh proses pembelajaran dan
manajemen di madrasah. Pada umumnya, output dapat diklasifikasikan menjadi dua,
yaitu output berupa prestasi akademik (academic achievement) dan output
berupa prestasi non-akademik (non-academic achievement). Output prestasi
akademik misalnya, NEM , lomba
karya ilmiah remaja, lomba (Bahasa Inggris, Matematika, Fisika), cara-cara
berpikir (kritis, kreatif/divergen, nalar, rasional, induktif, deduktif, dan
ilmiah). Output non-akademik, misalnya keingintahuan yang tinggi, harga diri,
kejujuran, kerjasama yang baik, rasa kasih sayang yang tinggi terhadap sesama,
solidaritas yang tinggi, toleransi, kedisiplinan, kerajinan, prestasi olahraga,
kesenian, dan kepramukaan.
Madrasah yang efektif pada umumnya memiliki sejumlah
karakteristik proses sebagai berikut:
a. Proses
belajar mengajar yang efektivitasnya tinggi
Madrasah yang menerapkan MPMBM memiliki efektivitas
proses belajar mengajar (PBM) yang tinggi. Ini ditunjukkan oleh sifat PBM yang
menekankan pada pemberdayaan peserta didik. PBM bukan sekadar memorisasi dan
recall, bukan sekadar penekanan pada penguasaan pengetahuan tentang apa yang
diajarkan (logos), akan tetapi lebih menekankan pada internalisasi tentang apa
yang diajarkan sehingga tertanam dan berfungsi sebagai muatan nurani dan
dihayati (ethos) serta dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari oleh peserta
didik (pathos). PBM yang efektif juga lebih menekankan pada belajar mengetahui (learning
to know), belajar bekerja (learning to do), belajar hidup bersama (learning
to live together), dan belajar menjadi diri sendiri (learning to be).
b. Kepemimpinan
madrasah yang kuat
Pada madrasah yang menerapkan MPMBM,
kepala madrasah memiliki peran yang kuat
dalam mengkoordinasikan, menggerakkan, dan menyerasikan semua sumberdaya
pendidikan yang tersedia. Kepemimpinan kepala madrasah merupakan salah satu
faktor yang dapat mendorong madrasah untuk dapat mewujudkan visi, misi, tujuan,
dan sasaran madrasahnya melalui program-program yang dilaksanakan secara
terencana dan bertahap. Oleh karena itu, kepala madrasah dituntut memiliki kemampuan manajemen dan
kepemimpinan yang tangguh agar mampu mengambil keputusan dan inisiatif/prakarsa
untuk meningkatkan mutu madrasah. Secara umum, kepala madrasah tangguh memiliki kemampuan memobilisasi
sumberdaya madrasah, terutama sumberdaya manusia, untuk mencapai tujuan madrasah.
c. Lingkungan madrasah yang aman dan tertib
Madrasah memiliki lingkungan (iklim) belajar yang aman,
tertib, dan nyaman sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan
nyaman (enjoyable learning). Karena itu, madrasah yang efektif selalu menciptakan iklim madrasah
yang aman, nyaman, tertib melalui pengupayaan faktor-faktor yang dapat
menumbuhkan iklim tersebut. Dalam hal ini, peranan kepala madrasah sangat penting sekali.
d. Pengelolaan tenaga kependidikan
yang efektif
Tenaga kependidikan, terutama guru, merupakan
jiwa dari madrasah. Madrasah hanyalah
merupakan wadah. madrasah yang
menerapkan MPMBM menyadari tentang hal ini. Oleh karena itu, pengelolaan tenaga
kependidikan, mulai dari analisis kebutuhan, perencanaan, pengembangan,
evaluasi kinerja, hubungan kerja, hingga sampai pada imbal jasa, merupakan
garapan penting bagi seorang kepala madrasah.
Terlebih-lebih pada pengembangan tenaga
kependidikan, ini harus dilakukan secara terus-menerus mengingat kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang sedemikian pesat. Pendeknya, tenaga kependidikan
yang diperlukan untuk menyukseskan MPMBM adalah tenaga kependidikan yang
mempunyai komitmen tinggi, selalu mampu dan sanggup menjalankan tugasnya dengan
baik.
e. Madrasah memiliki budaya mutu
Budaya mutu tertanam di sanubari semua warga madrasah,
sehingga setiap perilaku selalu didasari oleh profesionalisme. Budaya mutu
memiliki elemen-elemen sebagai berikut: (a) informasi kualitas harus digunakan
untuk perbaikan, bukan untuk mengadili/mengontrol orang; (b) kewenangan harus
sebatas tanggungjawab; (c) hasil harus diikuti penghargaan (rewards) atau
sanksi (punishment); (d) kolaborasi dan sinergi, bukan kompetisi, harus
merupakan basis untuk kerjasama; (e) warga madrasah merasa aman terhadap pekerjaannya; (f)
atmosfir keadilan (fairness) harus ditanamkan; (g) imbal jasa harus sepadan
dengan nilai pekerjaannya; dan (h) warga madrasah merasa memiliki Madrasah .
f. Madrasah Memiliki “Teamwork” yang
Kompak, Cerdas, dan Dinamis
Kebersamaan (teamwork) merupakan karakteristik
yang dituntut oleh MPMBM, karena output pendidikan merupakan hasil kolektif
warga Madrasah, bukan hasil individual. Karena itu, budaya kerjasama antar
fungsi dalam madrasah, antar individu dalam madrasah, harus merupakan kebiasaan
hidup sehari-hari warga madrasah .
g. Madrasah memiliki kewenangan (kemandirian)
Madrasah memiliki kewenangan untuk melakukan yang
terbaik bagi madrasahnya, sehingga dituntut untuk memiliki kemampuan dan
kesanggupan kerja yang tidak selalu menggantungkan pada atasan. Untuk menjadi
mandiri, Madrasah harus memiliki
sumberdaya yang cukup untuk menjalankan tugasnya.
h. Partisipasi
yang tinggi dari warga madrasah dan
masyarakat
Madrasah yang menerapkan MPMBM memiliki
karakteristik bahwa partisipasi warga madrasah dan masyarakat merupakan bagian
kehidupannya. Hal ini dilandasi oleh keyakinan bahwa makin tinggi tingkat
partisipasi, makin besar rasa memiliki; makin besar rasa memiliki, makin besar
pula rasa tanggung jawab; dan makin besar rasa tanggung jawab, makin besar pula
tingkat dedikasinya.
i.
Madrasah memiliki keterbukaan (transparansi) manajemen
Keterbukaan/transparansi dalam pengelolaan madrasah
merupakan karakteristik madrasah yang menerapkan
MPMBM. Keterbukaan/ transparansi ini ditunjukkan dalam pengambilan keputusan,
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, penggunaan uang, dan sebagainya, yang
selalu melibatkan pihak-pihak terkait sebagai alat kontrol.
j.
Madrasah memiliki kemauan untuk berubah (psikologis dan
pisik)
Perubahan harus merupakan sesuatu yang
menyenangkan bagi semua warga madrasah . Sebaliknya, kemapanan merupakan musuh madrasah.
Tentu saja yang dimaksud perubahan adalah peningkatan, baik bersifat fisik
maupun psikologis. Artinya, setiap yang dilakukan perubahan, hasilnya
diharapkan lebih baik dari sebelumnya (ada peningkatan) terutama mutu peserta
didik.
k. Madrasah melakukan evaluasi dan perbaikan secara
berkelanjutan
Evaluasi belajar secara teratur bukan hanya
ditujukan untuk mengetahui tingkat daya serap dan kemampuan peserta didik,
tetapi yang terpenting adalah bagaimana memanfaatkan hasil evaluasi belajar
tersebut untuk memperbaiki dan menyempurnakan proses belajar mengajar di madrasah
. Oleh karena itu, fungsi evaluasi menjadi sangat penting dalam rangka
meningkatkan mutu peserta didik dan mutu madrasah secara keseluruhan dan secara terus menerus.
Perbaikan secara
terus-menerus harus merupakan kebiasaan warga madrasah. Tiada hari tanpa perbaikan.
Karena itu, sistem mutu yang baku sebagai acuan bagi perbaikan harus ada. Sistem mutu yang
dimaksud harus mencakup struktur organisasi, tanggungjawab, prosedur, proses
dan sumberdaya untuk menerapkan manajemen mutu.
l.
Madrasah responsif dan antisipatif terhadap kebutuhan
Madrasah selalu tanggap/responsif terhadap berbagai
aspirasi yang muncul bagi peningkatan mutu. Karena itu, madrasah selalu membaca lingkungan dan menanggapinya
secara cepat dan tepat. Bahkan, Madrasah tidak hanya mampu menyesuaikan terhadap
perubahan/ tuntutan, akan tetapi juga
mampu mengantisipasi hal-hal yang mungkin bakal terjadi.
m. Memiliki Komunikasi yang Baik
Madrasah yang efektif umumnya memiliki komunikasi yang
baik, terutama antar warga madrasah, dan juga madrasah-masyarakat, sehingga
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing warga madrasah dapat diketahui. Dengan cara ini, maka
keterpaduan semua kegiatan madrasah dapat
diupayakan untuk mencapai tujuan dan sasaran madrasah yang telah dipatok. Selain itu, komunikasi
yang baik juga akan membentuk teamwork yang kuat, kompak, dan cerdas, sehingga
berbagai kegiatan madrasah dapat
dilakukan secara merata oleh warga madrasah
n. Madrasah memiliki akuntabilitas
Akuntabilitas adalah bentuk pertanggung jawaban
yang harus dilakukan madrasah terhadap keberhasilan program yang telah
dilaksanakan. Akuntabilitas ini berbentuk laporan prestasi yang dicapai dan
dilaporkan kepada pemerintah, orangtua siswa, dan masyarakat. Berdasarkan
laporan hasil program ini, pemerintah dapat menilai apakah program MPMBM telah
mencapai tujuan yang dikendaki atau tidak. Jika berhasil, maka pemerintah perlu
memberikan penghargaan kepada madrasah yang bersangkutan, sehingga menjadi
faktor pendorong untuk terus meningkatkan kinerjanya di masa yang akan datang.
Sebaliknya jika program tidak berhasil, maka pemerintah perlu memberikan
teguran sebagai hukuman atas kinerjanya yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Demikian pula, para
orangtua siswa dan anggota masyarakat dapat memberikan penilaian apakah program
ini dapat meningkatkan prestasi anak-anaknya secara individual dan kinerja madrasah
secara keseluruhan. Jika berhasil, maka orangtua peserta didik perlu memberikan
semangat dan dorongan untuk peningkatan program yang akan datang. Jika kurang
berhasil, maka orangtua siswa dan masyarakat berhak meminta pertanggung jawaban
dan penjelasan madrasah atas kegagalan
program MPMBM yang telah dilakukan.
o. Madrasah memiliki kemampuan menjaga sustainabilitas
Madrasah yang efektif juga memiliki kemampuan untuk
menjaga kelangsungan hidupnya (sustainabilitasnya) baik alam program maupun
pendanaannya. Sustainabilitas program dapat dilihat dari keberlanjutan
program-program yang telah dirintis sebelumnya dan bahkan berkembang menjadi
program-program baru yang belum pernah ada sebelumnya. Sustainabilitas
pendanaan dapat ditunjukkan oleh kemampuan madrasah dalam mempertahankan besarnya dana yang
dimiliki dan bahkan makin besar jumlahnya. madrasah memiliki kemampuan menggali sumberdana dari
masyarakat, dan tidak sepenuhnya menggantungkan subsidi dari pemerintah bagi madrasah-madrasah negeri.
a.
Memiliki kebijakan, tujuan, dan
sasaran mutu yang jelas
Secara formal, madrasah menyatakan dengan jelas tentang keseluruhan
kebijakan, tujuan, dan sasaran madrasah yang
berkaitan dengan mutu. Kebijakan, tujuan, dan sasaran mutu tersebut dinyatakan
oleh kepala madrasah . Kebijakan, tujuan, dan sasaran mutu tersebut
disosialisasikan kepada semua warga madrasah, sehingga tertanam pemikiran,
tindakan, kebiasaan, hingga sampai pada kepemilikan karakter mutu oleh warga madrasah.
b.
Sumberdaya tersedia dan siap
Sumberdaya merupakan input penting yang
diperlukan untuk berlangsungnya proses pendidikan di madrasah . Tanpa
sumberdaya yang memadai, proses pendidikan di madrasah tidak akan berlangsung secara memadai, dan
pada gilirannya sasaran madrasah tidak
akan tercapai. Sumberdaya dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sumberdaya
manusia dan sumberdaya selebihnya (uang, peralatan, perlengkapan, bahan, dan
sebagainya) dengan penegasan bahwa sumberdaya selebihnya tidak mempunyai arti
apapun bagi perwujudan sasaran madrasah, tanpa campur tangan sumberdaya
manusia.
Secara umum, madrasah yang menerapkan MPMBM harus memiliki tingkat
kesiapan sumberdaya yang memadai untuk menjalankan proses pendidikan. Artinya,
segala sumberdaya yang diperlukan untuk menjalankan proses pendidikan harus
tersedia dan dalam keadaan siap. Ini bukan berarti bahwa sumberdaya yang ada
harus mahal, akan tetapi madrasah yang bersangkutan dapat memanfaatkan keberadaan
sumberdaya yang ada dilingkungan madrasahnya. Karena itu, diperlukan kepala madrasah
yang mampu memobilisasi sumberdaya yang
ada disekitarnya.
c.
Staf yang kompeten dan berdedikasi tinggi
Meskipun pada butir (b) telah disinggung
tentang ketersediaan dan kesiapan sumberdaya manusia (staf), namun pada butir
ini perlu ditekankan lagi karena staf merupakan jiwa madrasah. Madrasah yang efektif pada umumnya memiliki staf yang
mampu (kompeten) dan berdedikasi tinggi terhadap madrasahnya. Implikasinya
jelas, yaitu, bagi madrasah yang ingin
efektivitasnya tinggi, maka kepemilikan staf yang kompeten dan berdedikasi
tinggi merupakan keharusan.
d.
Memiliki harapan prestasi yang
tinggi
Madrasah yang menerapkan MPMBM mempunyai dorongan dan
harapan yang tinggi untuk meningkatkan prestasi peserta didik dan madrasahnya.
Kepala madrasah memiliki komitmen dan
motivasi yang kuat untuk meningkatkan mutu madrasah secara optimal. Guru memiliki komitmen dan
harapan yang tinggi bahwa anak didiknya dapat mencapai tingkat prestasi yang
maksimal, walaupun dengan segala keterbatasan sumberdaya pendidikan yang ada di
madrasah.
Sedang peserta didik juga mempunyai motivasi
untuk selalu meningkatkan diri untuk berprestasi sesuai dengan bakat dan
kemampuannya. Harapan tinggi dari ketiga unsur madrasah ini merupakan salah satu faktor yang
menyebabkan madrasah selalu dinamis
untuk selalu menjadi lebih baik dari keadaan sebelumnya.
e.
Fokus pada pelanggan (khususnya siswa)
Pelanggan, terutama siswa, harus merupakan
fokus dari semua kegiatan madrasah. Artinya, semua input dan proses yang
dikerahkan di madrasah tertuju utamanya
untuk meningkatkan mutu dan kepuasan peserta didik. Konsekuensi logis dari ini
semua adalah bahwa penyiapan input dan proses belajar mengajar harus
benar-benar mewujudkan sosok utuh mutu dan kepuasan yang diharapkan dari siswa.
f.
Input manajemen
Madrasah yang menerapkan MPMBM memiliki input
manajemen yang memadai untuk menjalankan roda madrasah . Kepala
madrasah dalam mengatur dan mengurus madrasahnya
menggunakan sejumlah input manajemen. Kelengkapan dan kejelasan input manajemen
akan membantu kepala madrasah mengelola madrasah
dengan efektif. Input manajemen yang dimaksud meliputi: tugas yang jelas,
rencana yang rinci dan sistematis, program yang mendukung bagi pelaksanaan
rencana, ketentuan-ketentuan (aturan main) yang jelas sebagai panutan bagi
warga madrasah nya untuk bertindak, dan adanya sistem pengendalian mutu yang
efektif dan efisien untuk meyakinkan agar sasaran yang telah disepakati dapat
dicapai.[5]
[1] Undang-Undang RI
No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Penerbit Citra
Umbara , Bandung , 2003, Hal: 33-34
[2] Artikel
pendidikan, konsep dasar MPMBM, www.dikdasmen.depdiknas.go.id,
Hal: 10-13
[3] Artikel Pendidikan , Ibid, hal 3
[4] Artikel Pendidikan , Ibid, hal 4
[5] Artikel
pendidikan, Ibid, hal 13-21
Tag :
Manejemen pend