Meretas Permasalahan Islam di Dunia

Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah


Dasar dan Konsep MPMBM
Semenjak diberlakukannya UU no 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah dan UU no 25 tentang perimbangan keuagan anatara pemerintah pusat dan daerah, dan derivisi menjadi UU no 32 dan 33 tahun 2004, maka berkenaan dengan otonomi daerah yang awalnya sentralisasi menjadi desentralisasi dan madrasah diberi kewenangan untuk mengatur dan melaksanakan pendidikan sesuai dengan visi, misi dan tujuan madrasah tersebut berada dengan mengacu undang-undang yang telah ada.

Disebutkan pula dalam UU sisdiknas tahun 2003 pasal 50 ayat 5 yang berbunyi “pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal”. Dan juga disebutkan dalam pasal 51 ayat 1 yang berbunyi “pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menenga, dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”[1]


Sedangkan MPMBM dapat didefinisikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada madrasah, memberikan fleksibilitas/keluwesan lebih besar kepada madrasah  untuk mengelola sumberdaya madrasah, dan mendorong madrasah  meningkatkan partisipasi warga madrasah  dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mutu madrasah  atau untuk mencapai tujuan mutu madrasah  dalam kerangka pendidikan nasional. Karena itu, esensi MPMBM=otonomi madrasah+ fleksibilitas + partisipasi untuk mencapai sasaran mutu madrasah .

Otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan/kemandirian yaitu kemandirian dalam mengatur dan mengurus dirinya sendiri, dan merdeka/tidak tergantung. Kemandirian dalam program dan pendanaan merupakan tolok ukur utama kemandirian madrasah . Pada gilirannya, kemandirian yang berlangsung secara terus menerus akan menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan madrasah  (sustainabilitas). Istilah otonomi juga sama dengan istilah “swa”, misalnya swasembada, swakelola, swadana, swakarya, dan swalayan.

Jadi otonomi madrasah  adalah kewenangan madrasah  untuk mengatur dan mengurus kepentingan warga madrasah  menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi warga madrasah  sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku. Tentu saja kemandirian yang dimaksud harus didukung oleh sejumlah kemampuan, yaitu kemampuan mengambil keputusan yang terbaik, kemampuan berdemokrasi/menghargai perbedaan pendapat, kemampuan memobilisasi sumberdaya, kemampuan memilih cara pelaksanaan yang terbaik, kemampuan berkomunikasi dengan cara yang efektif, kemampuan memecahkan persoalan-persoalan madrasah, kemampuan adaptif dan antisipatif, kemampuan bersinergi dan berkolaborasi, dan kemampuan memenuhi kebutuhannya sendiri.

Fleksibilitas dapat diartikan sebagai keluwesan-keluwesan yang diberikan kepada madrasah untuk mengelola, memanfaatkan dan memberdayakan sumberdaya madrasah seoptimal mungkin untuk meningkatkan mutu Madrasah. Dengan keluwesan-keluwesan yang lebih besar diberikan kepada madrasah, maka madrasah  akan lebih lincah dan tidak harus menunggu arahan dari atasannya untuk mengelola, memanfaatkan dan memberdayakan sumberdayanya. Dengan cara ini, madrasah  akan lebih responsif dan lebih cepat dalam menanggapi segala tantangan yang dihadapi. Namun demikian, keluwesan-keluwesan yang dimaksud harus tetap dalam koridor kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Peningkatan partisipasi yang dimaksud adalah penciptaan lingkungan yang terbuka dan demokratik, dimana warga madrasah  (guru, siswa, karyawan) dan masyarakat (orang tua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, usahawan, dsb.) didorong untuk terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan yang diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini dilandasi oleh keyakinan bahwa jika seseorang dilibatkan (berpartisipasi) dalam penyelenggaraan pendidikan, maka yang bersangkutan akan mempunyai “rasa memiliki” terhadap madrasah, sehingga yang bersangkutan juga akan bertanggung jawab dan berdedikasi sepenuhnya untuk mencapai tujuan madrasah. Singkatnya makin besar tingkat partisipasi, makin besar pula rasa memiliki; makin besar rasa memiliki, makin besar pula rasa tanggungjawab; dan makin besar rasa tanggung jawab, makin besar pula dedikasinya. Tentu saja pelibatan warga madrasah dalam penyelenggaraan Madrasah harus mempertimbangkan keahlian, batas kewenangan, dan relevansinya dengan tujuan partisipasi. Peningkatan partisipasi warga madrasah dan masyarakat dalam penyelenggaraan Madrasah akan mampu menciptakan keterbukaan, kerjasama yang kuat, akuntabilitas, dan demokrasi pendidikan.

Keterbukaan yang dimaksud adalah keterbukaan dalam program dan keuangan. Kerjasama yang dimaksud adalah adanya sikap dan perbuatan lahiriyah kebersamaan/kolektif untuk meningkatkan mutu madrasah. Kerjasama madrasah  yang baik ditunjukkan oleh hubungan antar warga madrasah  yang erat, hubungan madrasah  dan masyarakat erat, dan adanya kesadaran bersama bahwa output madrasah  merupakan hasil kolektif teamwork yang kuat dan cerdas.

Akuntabilitas madrasah adalah pertanggung jawaban madrasah  kepada warga madrasahnya, masyarakat dan pemerintah melalui pelaporan dan pertemuan yang dilakukan secara terbuka. Sedang demokrasi pendidikan adalah kebebasan yang terlembagakan melalui musyawarah dan mufakat dengan menghargai perbedaan, hak asasi manusia serta kewajibannya dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan pengertian di atas, maka madrasah  memiliki kewenangan (kemandirian) lebih besar dalam mengelola madrasahnya (menetapkan sasaran peningkatan mutu, menyusun rencana peningkatan mutu, melaksanakan rencana peningkatan mutu, dan melakukan evaluasi pelaksanaan peningkatan mutu), memiliki fleksibilitas pengelolaan sumberdaya madrasah, dan memiliki partisipasi yang lebih besar dari kelompok-kelompok yang berkepentingan dengan madrasah. Dengan kepemilikan ketiga hal ini, maka madrasah  akan merupakan unit utama pengelolaan proses pendidikan, sedang unit-unit diatasnya (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Propinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional) akan merupakan unit pendukung dan pelayan Madrasah, khususnya dalam pengelolaan peningkatan mutu.
Madrasah  yang mandiri atau berdaya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1).                    Tingkat kemandirian tinggi/tingkat ketergantungan rendah
2).                    Bersifat adaptif dan antisipatif/proaktif sekaligus; memiliki jiwa kewirausahaan tinggi (ulet, inovatif, gigih, berani mengambil resiko, dan sebagainya)
3).                    Bertanggungjawab terhadap kinerja madrasah
4).                    Memiliki kontrol yang kuat terhadap input manajemen dan sumber dayanya
5).                    Memiliki control yang kuat terhadap kondisi kerja
6).                    Komitmen yang tinggi pada dirinya dan
7).                    Prestasi merupakan acuan bagi penilaiannya.[2]

Secara umum, manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah (MPMBM) dapat diartikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada madrasah, memberikan fleksibilitas/keluwesan-keluwesan kepada madrasah, dan mendorong partisipasi secara langsung warga madrasah  (guru, siswa, kepala madrasah , karyawan) dan masyarakat (orangtua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, pengusaha, dsb.) untuk meningkatkan mutu madrasah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dengan otonomi yang lebih besar, maka madrasah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola madrasahnya, sehingga madrasah lebih mandiri. Dengan kemandiriannya, madrasah lebih berdaya dalam mengembangkan program-program yang, tentu saja, lebih sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimilikinya. Dengan fleksibilitas/keluwesan-keluwesannya, madrasah akan lebih lincah dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya madrasah secara optimal.

Demikian juga, dengan partisipasi/pelibatan warga madrasah  dan masyarakat secara langsung dalam penyelenggaraan madrasah, maka rasa memiliki mereka terhadap madrasah  dapat ditingkatkan. Peningkatan rasa memiliki ini akan menyebabkan peningkatan rasa tanggungjawab, dan peningkatan rasa tanggungjawab akan meningkatan dedikasi warga madrasah dan masyarakat terhadap madrasah. Inilah esensi partisipasi warga madrasah dan masyarakat dalam pendidikan. Baik peningkatan otonomi madrasah, fleksibilitas pengelolaan sumberdaya madrasah maupun partisipasi warga madrasah dan masyarakat dalam penyelenggaraan madrasah tersebut kesemuanya ditujukan untuk meningkatkan mutu madrasah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3]

Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan Manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah adalah;
a.       komitmen, kepala madrasah dan warga warga madrasah harus mempunyai komitmen yang kuat dalam upaya menyelenggarakan semua warga madrasah
b.      kesiapan, semua warga madrasah harus siap fisik dan mental
c.       keterlibatan, pendidikan yang efektif melibatkan semua pihak dalam mendidik  anak
d.      kelembagaan, madrasah sebagai lembaga adalah unit terpenting bagi pendidikan yang efektif
e.       keputusan, segala keputusan madrasah dibuat oleh pihak yang benar-benar mengerti tentang pendidikan
f.       kesadaran, guru-guru harus memiliki kesadaran untuk membantu dalam pembuatan keputusan program pendidikan dan kurikulum
g.      kemandirian, madrasah harus diberi otonom sehingga memiliki kemandirian dalam membuat keputusan pengalokasian dana
h.      ketahanan, perubahan akan bertahan lebih lama apabila melibatkan stakeholders,madrasah
MPMBM bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan madrasah  melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada madrasah, pemberian fleksibilitas yang lebih besar kepada madrasah  untuk mengelola sumberdaya madrasah, dan mendorong partisipasi warga madrasah  dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Lebih rincinya, MPMBM bertujuan untuk:
1.  meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kemandirian, fleksibilitas, partisipasi, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas, sustainabilitas, dan inisiatif madrasah dalam mengelola, memanfaatkan, dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia;
2.      meningkatkan kepedulian warga madrasah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama;
3.      meningkatkan tanggungjawab madrasah  kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu madrasah nya; dan
4.      meningkatkan kompetisi yang sehat antar madrasah  tentang mutu pendidikan yang akan dicapai.[4]
MPMBM memiliki karakteristik yang perlu dipahami oleh madrasah  yang akan menerapkannya. Dengan kata lain, jika madrasah  ingin sukses dalam menerapkan MPMBM, maka sejumlah karakteristik MPMBM berikut perlu dimiliki. Berbicara karakteristik MPMBM tidak dapat dipisahkan dengan karakteristik madrasah  efektif. Jika MPMBM merupakan wadah/kerangkanya, maka madrasah  efektif merupakan isinya. Oleh karena itu, karakteristik MPMBM berikut memuat secara inklusif elemen-elemen madrasah  efektif, yang dikategorikan menjadi input, proses, dan output.

Dalam menguraikan karakteristik MPMBM, pendekatan sistem yaitu input-proses-output digunakan untuk memandunya. Hal ini didasari oleh pengertian bahwa madrasah  merupakan sebuah sistem, sehingga penguraian karakteristik MPMBM (yang juga karakteristik madrasah  efektif) mendasarkan pada input, proses, dan output. Selanjutnya, uraian berikut dimulai dari output dan diakhiri input, mengingat output memiliki tingkat kepentingan tertinggi, sedang proses memiliki tingkat kepentingan satu tingkat lebih rendah dari output, dan input memiliki tingkat kepentingan dua tingkat lebih rendah dari output.

Madrasah  harus memiliki output yang diharapkan. Output madrasah  adalah prestasi madrasah  yang dihasilkan oleh proses pembelajaran dan manajemen di madrasah. Pada umumnya, output dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu output berupa prestasi akademik (academic achievement) dan output berupa prestasi non-akademik (non-academic achievement). Output prestasi akademik misalnya, NEM, lomba karya ilmiah remaja, lomba (Bahasa Inggris, Matematika, Fisika), cara-cara berpikir (kritis, kreatif/divergen, nalar, rasional, induktif, deduktif, dan ilmiah). Output non-akademik, misalnya keingintahuan yang tinggi, harga diri, kejujuran, kerjasama yang baik, rasa kasih sayang yang tinggi terhadap sesama, solidaritas yang tinggi, toleransi, kedisiplinan, kerajinan, prestasi olahraga, kesenian, dan kepramukaan.

Madrasah  yang efektif pada umumnya memiliki sejumlah karakteristik proses sebagai berikut:
a.       Proses belajar mengajar yang efektivitasnya tinggi
Madrasah  yang menerapkan MPMBM memiliki efektivitas proses belajar mengajar (PBM) yang tinggi. Ini ditunjukkan oleh sifat PBM yang menekankan pada pemberdayaan peserta didik. PBM bukan sekadar memorisasi dan recall, bukan sekadar penekanan pada penguasaan pengetahuan tentang apa yang diajarkan (logos), akan tetapi lebih menekankan pada internalisasi tentang apa yang diajarkan sehingga tertanam dan berfungsi sebagai muatan nurani dan dihayati (ethos) serta dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari oleh peserta didik (pathos). PBM yang efektif juga lebih menekankan pada belajar mengetahui (learning to know), belajar bekerja (learning to do), belajar hidup bersama (learning to live together), dan belajar menjadi diri sendiri (learning to be).

b.      Kepemimpinan madrasah  yang kuat
Pada madrasah  yang menerapkan MPMBM, kepala madrasah  memiliki peran yang kuat dalam mengkoordinasikan, menggerakkan, dan menyerasikan semua sumberdaya pendidikan yang tersedia. Kepemimpinan kepala madrasah merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong madrasah untuk dapat mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran madrasahnya melalui program-program yang dilaksanakan secara terencana dan bertahap. Oleh karena itu, kepala madrasah  dituntut memiliki kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tangguh agar mampu mengambil keputusan dan inisiatif/prakarsa untuk meningkatkan mutu madrasah. Secara umum, kepala madrasah  tangguh memiliki kemampuan memobilisasi sumberdaya madrasah, terutama sumberdaya manusia, untuk mencapai tujuan madrasah.

c.       Lingkungan madrasah  yang aman dan tertib
Madrasah  memiliki lingkungan (iklim) belajar yang aman, tertib, dan nyaman sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan nyaman (enjoyable learning). Karena itu, madrasah  yang efektif selalu menciptakan iklim madrasah yang aman, nyaman, tertib melalui pengupayaan faktor-faktor yang dapat menumbuhkan iklim tersebut. Dalam hal ini, peranan kepala madrasah  sangat penting sekali.

d.      Pengelolaan tenaga kependidikan yang efektif
Tenaga kependidikan, terutama guru, merupakan jiwa dari madrasah. Madrasah  hanyalah merupakan wadah. madrasah  yang menerapkan MPMBM menyadari tentang hal ini. Oleh karena itu, pengelolaan tenaga kependidikan, mulai dari analisis kebutuhan, perencanaan, pengembangan, evaluasi kinerja, hubungan kerja, hingga sampai pada imbal jasa, merupakan garapan penting bagi seorang kepala madrasah.

Terlebih-lebih pada pengembangan tenaga kependidikan, ini harus dilakukan secara terus-menerus mengingat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedemikian pesat. Pendeknya, tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menyukseskan MPMBM adalah tenaga kependidikan yang mempunyai komitmen tinggi, selalu mampu dan sanggup menjalankan tugasnya dengan baik.

e.       Madrasah  memiliki budaya mutu
Budaya mutu tertanam di sanubari semua warga madrasah, sehingga setiap perilaku selalu didasari oleh profesionalisme. Budaya mutu memiliki elemen-elemen sebagai berikut: (a) informasi kualitas harus digunakan untuk perbaikan, bukan untuk mengadili/mengontrol orang; (b) kewenangan harus sebatas tanggungjawab; (c) hasil harus diikuti penghargaan (rewards) atau sanksi (punishment); (d) kolaborasi dan sinergi, bukan kompetisi, harus merupakan basis untuk kerjasama; (e) warga madrasah  merasa aman terhadap pekerjaannya; (f) atmosfir keadilan (fairness) harus ditanamkan; (g) imbal jasa harus sepadan dengan nilai pekerjaannya; dan (h) warga madrasah  merasa memiliki Madrasah .

f.       Madrasah  Memiliki “Teamwork” yang Kompak, Cerdas, dan Dinamis
Kebersamaan (teamwork) merupakan karakteristik yang dituntut oleh MPMBM, karena output pendidikan merupakan hasil kolektif warga Madrasah, bukan hasil individual. Karena itu, budaya kerjasama antar fungsi dalam madrasah, antar individu dalam madrasah, harus merupakan kebiasaan hidup sehari-hari warga madrasah .

g.      Madrasah  memiliki kewenangan (kemandirian)
Madrasah  memiliki kewenangan untuk melakukan yang terbaik bagi madrasahnya, sehingga dituntut untuk memiliki kemampuan dan kesanggupan kerja yang tidak selalu menggantungkan pada atasan. Untuk menjadi mandiri, Madrasah  harus memiliki sumberdaya yang  cukup untuk menjalankan tugasnya.

h.      Partisipasi yang tinggi dari warga madrasah  dan masyarakat
Madrasah yang menerapkan MPMBM memiliki karakteristik bahwa partisipasi warga madrasah dan masyarakat merupakan bagian kehidupannya. Hal ini dilandasi oleh keyakinan bahwa makin tinggi tingkat partisipasi, makin besar rasa memiliki; makin besar rasa memiliki, makin besar pula rasa tanggung jawab; dan makin besar rasa tanggung jawab, makin besar pula tingkat dedikasinya.

i.        Madrasah  memiliki keterbukaan (transparansi) manajemen
Keterbukaan/transparansi dalam pengelolaan madrasah  merupakan karakteristik madrasah yang menerapkan MPMBM. Keterbukaan/ transparansi ini ditunjukkan dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, penggunaan uang, dan sebagainya, yang selalu melibatkan pihak-pihak terkait sebagai alat kontrol.

j.        Madrasah  memiliki kemauan untuk berubah (psikologis dan pisik)
Perubahan harus merupakan sesuatu yang menyenangkan bagi semua warga madrasah . Sebaliknya, kemapanan merupakan musuh madrasah. Tentu saja yang dimaksud perubahan adalah peningkatan, baik bersifat fisik maupun psikologis. Artinya, setiap yang dilakukan perubahan, hasilnya diharapkan lebih baik dari sebelumnya (ada peningkatan) terutama mutu peserta didik.
k.      Madrasah  melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan
Evaluasi belajar secara teratur bukan hanya ditujukan untuk mengetahui tingkat daya serap dan kemampuan peserta didik, tetapi yang terpenting adalah bagaimana memanfaatkan hasil evaluasi belajar tersebut untuk memperbaiki dan menyempurnakan proses belajar mengajar di madrasah . Oleh karena itu, fungsi evaluasi menjadi sangat penting dalam rangka meningkatkan  mutu peserta didik dan mutu madrasah  secara keseluruhan dan secara terus menerus.
Perbaikan secara terus-menerus harus merupakan kebiasaan warga madrasah. Tiada hari tanpa perbaikan. Karena itu, sistem mutu yang baku sebagai acuan bagi perbaikan harus ada. Sistem mutu yang dimaksud harus mencakup struktur organisasi, tanggungjawab, prosedur, proses dan sumberdaya untuk menerapkan manajemen mutu.
l.        Madrasah  responsif dan antisipatif terhadap kebutuhan
Madrasah  selalu tanggap/responsif terhadap berbagai aspirasi yang muncul bagi peningkatan mutu. Karena itu, madrasah  selalu membaca lingkungan dan menanggapinya secara cepat dan tepat. Bahkan, Madrasah tidak hanya mampu menyesuaikan terhadap perubahan/  tuntutan, akan tetapi juga mampu mengantisipasi hal-hal yang mungkin bakal terjadi.
m.    Memiliki Komunikasi yang Baik
Madrasah  yang efektif umumnya memiliki komunikasi yang baik, terutama antar warga madrasah, dan juga madrasah-masyarakat, sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing warga madrasah  dapat diketahui. Dengan cara ini, maka keterpaduan semua kegiatan madrasah  dapat diupayakan untuk mencapai tujuan dan sasaran madrasah  yang telah dipatok. Selain itu, komunikasi yang baik juga akan membentuk teamwork yang kuat, kompak, dan cerdas, sehingga berbagai kegiatan madrasah  dapat dilakukan secara merata oleh warga madrasah
n.      Madrasah  memiliki akuntabilitas
Akuntabilitas adalah bentuk pertanggung jawaban yang harus dilakukan madrasah terhadap keberhasilan program yang telah dilaksanakan. Akuntabilitas ini berbentuk laporan prestasi yang dicapai dan dilaporkan kepada pemerintah, orangtua siswa, dan masyarakat. Berdasarkan laporan hasil program ini, pemerintah dapat menilai apakah program MPMBM telah mencapai tujuan yang dikendaki atau tidak. Jika berhasil, maka pemerintah perlu memberikan penghargaan kepada madrasah yang bersangkutan, sehingga menjadi faktor pendorong untuk terus meningkatkan kinerjanya di masa yang akan datang. Sebaliknya jika program tidak berhasil, maka pemerintah perlu memberikan teguran sebagai hukuman atas kinerjanya yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Demikian pula, para orangtua siswa dan anggota masyarakat dapat memberikan penilaian apakah program ini dapat meningkatkan prestasi anak-anaknya secara individual dan kinerja madrasah secara keseluruhan. Jika berhasil, maka orangtua peserta didik perlu memberikan semangat dan dorongan untuk peningkatan program yang akan datang. Jika kurang berhasil, maka orangtua siswa dan masyarakat berhak meminta pertanggung jawaban dan penjelasan madrasah  atas kegagalan program MPMBM yang telah dilakukan.
o.      Madrasah  memiliki kemampuan menjaga sustainabilitas
Madrasah  yang efektif juga memiliki kemampuan untuk menjaga kelangsungan hidupnya (sustainabilitasnya) baik alam program maupun pendanaannya. Sustainabilitas program dapat dilihat dari keberlanjutan program-program yang telah dirintis sebelumnya dan bahkan berkembang menjadi program-program baru yang belum pernah ada sebelumnya. Sustainabilitas pendanaan dapat ditunjukkan oleh kemampuan madrasah  dalam mempertahankan besarnya dana yang dimiliki dan bahkan makin besar jumlahnya. madrasah  memiliki kemampuan menggali sumberdana dari masyarakat, dan tidak sepenuhnya menggantungkan subsidi dari pemerintah bagi madrasah-madrasah  negeri.
a.       Memiliki kebijakan, tujuan, dan sasaran mutu yang jelas
Secara formal, madrasah  menyatakan dengan jelas tentang keseluruhan kebijakan, tujuan, dan sasaran madrasah  yang berkaitan dengan mutu. Kebijakan, tujuan, dan sasaran mutu tersebut dinyatakan oleh kepala madrasah . Kebijakan, tujuan, dan sasaran mutu tersebut disosialisasikan kepada semua warga madrasah, sehingga tertanam pemikiran, tindakan, kebiasaan, hingga sampai pada kepemilikan karakter mutu oleh warga madrasah.
b.      Sumberdaya tersedia dan siap
Sumberdaya merupakan input penting yang diperlukan untuk berlangsungnya proses pendidikan di madrasah . Tanpa sumberdaya yang memadai, proses pendidikan di madrasah  tidak akan berlangsung secara memadai, dan pada gilirannya sasaran madrasah  tidak akan tercapai. Sumberdaya dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sumberdaya manusia dan sumberdaya selebihnya (uang, peralatan, perlengkapan, bahan, dan sebagainya) dengan penegasan bahwa sumberdaya selebihnya tidak mempunyai arti apapun bagi perwujudan sasaran madrasah, tanpa campur tangan sumberdaya manusia. 
Secara umum, madrasah  yang menerapkan MPMBM harus memiliki tingkat kesiapan sumberdaya yang memadai untuk menjalankan proses pendidikan. Artinya, segala sumberdaya yang diperlukan untuk menjalankan proses pendidikan harus tersedia dan dalam keadaan siap. Ini bukan berarti bahwa sumberdaya yang ada harus mahal, akan tetapi madrasah yang bersangkutan dapat memanfaatkan keberadaan sumberdaya yang ada dilingkungan madrasahnya. Karena itu, diperlukan kepala madrasah  yang mampu memobilisasi sumberdaya yang ada disekitarnya.
c.       Staf yang kompeten dan berdedikasi tinggi
Meskipun pada butir (b) telah disinggung tentang ketersediaan dan kesiapan sumberdaya manusia (staf), namun pada butir ini perlu ditekankan lagi karena staf merupakan jiwa madrasah. Madrasah  yang efektif pada umumnya memiliki staf yang mampu (kompeten) dan berdedikasi tinggi terhadap madrasahnya. Implikasinya jelas, yaitu, bagi madrasah  yang ingin efektivitasnya tinggi, maka kepemilikan staf yang kompeten dan berdedikasi tinggi merupakan keharusan.
d.      Memiliki harapan prestasi yang tinggi
Madrasah  yang menerapkan MPMBM mempunyai dorongan dan harapan yang tinggi untuk meningkatkan prestasi peserta didik dan madrasahnya. Kepala madrasah  memiliki komitmen dan motivasi yang kuat untuk meningkatkan mutu madrasah  secara optimal. Guru memiliki komitmen dan harapan yang tinggi bahwa anak didiknya dapat mencapai tingkat prestasi yang maksimal, walaupun dengan segala keterbatasan sumberdaya pendidikan yang ada di madrasah.
Sedang peserta didik juga mempunyai motivasi untuk selalu meningkatkan diri untuk berprestasi sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Harapan tinggi dari ketiga unsur madrasah  ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan madrasah  selalu dinamis untuk selalu menjadi lebih baik dari keadaan sebelumnya.
e.       Fokus pada pelanggan (khususnya siswa)
Pelanggan, terutama siswa, harus merupakan fokus dari semua kegiatan madrasah. Artinya, semua input dan proses yang dikerahkan di madrasah  tertuju utamanya untuk meningkatkan mutu dan kepuasan peserta didik. Konsekuensi logis dari ini semua adalah bahwa penyiapan input dan proses belajar mengajar harus benar-benar mewujudkan sosok utuh mutu dan kepuasan yang diharapkan dari siswa.
f.       Input manajemen
Madrasah yang menerapkan MPMBM memiliki input manajemen yang memadai untuk menjalankan roda madrasah . Kepala madrasah  dalam mengatur dan mengurus madrasahnya menggunakan sejumlah input manajemen. Kelengkapan dan kejelasan input manajemen akan membantu kepala madrasah  mengelola madrasah dengan efektif. Input manajemen yang dimaksud meliputi: tugas yang jelas, rencana yang rinci dan sistematis, program yang mendukung bagi pelaksanaan rencana, ketentuan-ketentuan (aturan main) yang jelas sebagai panutan bagi warga madrasah nya untuk bertindak, dan adanya sistem pengendalian mutu yang efektif dan efisien untuk meyakinkan agar sasaran yang telah disepakati dapat dicapai.[5]



[1] Undang-Undang RI No. 20  Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Penerbit Citra Umbara, Bandung, 2003, Hal: 33-34
[2] Artikel pendidikan, konsep dasar MPMBM, www.dikdasmen.depdiknas.go.id, Hal: 10-13
[3] Artikel Pendidikan, Ibid, hal 3
[4] Artikel Pendidikan, Ibid, hal 4
[5] Artikel pendidikan, Ibid, hal 13-21
Back To Top