Pendidik dalam masayarakat jawa mendapat julukan yang sangat mulia yaitu guru, bila dijabarkan dapat diistilahkan menjadi digugu dan ditiru. Dalam ungkapan tersebut mempunyai filosofis yang sangat panjang. Kata digugu (dipercaya) merupakan sebuah landasan dasar bagi seorang pendidik untuk menguasai keilmuan yang sangat luas baik dalam strategi mengajar, membimbing, dan mengarahkan untuk mencapai taraf perkembangan fitrah peserta didik, atau lebih eratnya dikenal dengan kompentensi pedagogik dan profesional. Ditiru (dicontoh) menginsyaraktkan bahwa seorang pendidik harus mempunyai kompetensi kepribadian yang mendalam, yang mengantarkan peserta didik untuk mengembangkan potensi yang masih belum mengalami kesempuranaan kejiwaannya.
Paradigma klasik menjadi pendidik sebagai sarana untuk berdakwah, yaitu menyampaikan amanat amanat Allah agar peserta didik menjadi generasi yang dapat melakukan ibadah horisontal maupun vertikal. Seiring dengan perkembangan zaman, dan semakin mewabahnya lembaga pendidikan baik tingkat perkotaan dan pedesaan pendidik mengalami pergeseran paradigma. Pendidik pada masa kini bukan sekedar sarana berdakwah Akan tetapi pendidik lebih erat dengan profesi, sehingga pendidik dituntut untuk profesional baik dilapangan kerja maupun secara administrasi.
Akibat dari tuntutan profesi tersebut pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada para pendidik baik tinggkat SD, SMP, dan SMA yang berupa sertifikasi, Tunjungan fungsional guru (TFG), dan Impasing sehingga dengan adanya tunjangan tunjangan tersebut memberikan reflek tersendiri bagi para kalangan masyarakat pada umumnya. Reflek tersebut membuat kelompok tertentu berbondong-bondong untuk mencalonkan menjadi guru, dan para kalangan pelajar berusaha menamatkan kuliah pada ilmu kependidikan. Hingga pada akhirnya pendidikan bernuansa sebagai lahan untuk mencari penghasilan.
Saya kira kalau memang pendidik didefinisikan sebagai profesi yang harus dipenuhi secara maksimal, wajar aja kalau pendidik sangat menuntut nilai-nilai finansial dari lembaga pendidikan, akan tetapi meskipun para pendidik mendapat berbagai macam-macam tunjangan profesi kompetensi mereka bukan samakin meningkat, tapi semakin menurun.
Diantara kompetensi pendidik yang harus dipenuhi adalah
Kompetensi Pedaogogik
a. Menguasai karakteristik peserta didik
b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
c. Pengembangan kurikulum
d. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
e. Pengembangan potensi peserta didik
f. Komunikasi dengan peserta didik
g. Penilaian dan evaluasi
Kompetensi Profesional
a. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
b. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif
Kompetensi Kepribadian
a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional
b. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
c. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
Kompetensi Sosial
a. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
b. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat
Secara administrasi keempat kompetensi tersebut sudah terpenuhi akan tetapi pada praktek lapangan kerja, kondisi siswa semakin krisis. Hal tersebut menunjukkan beratnya tuntutan administrasi pendidik dari supervisi pendidikan sehingga kegiatan mendidik sebetulnya telah dilupakan. Pendidik lebih disibukkan dengan protofolia dan laporan proses pembelajaran, nilai-nilai mendidik tidak semakin meningkat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut kepala sekolah selaku pimpinan tertinggi dilembaga pendidikan hendaknya memberikan monitoring dengan ketat, karena tunjangan profesi bukan sekedar jaminan kesejahteraan akan tetapi sebagai penunjang keprofesionalan. Dan hendaknya kesempatan sertifikasi diberikan para pendidik yang benar-benar mempunyai semangat untuk terjun kedunia pendidikan, sebagian besar seseorang terjun kedalam dunia pendidikan hanya sekedar sampingan dari profesi yang lain, akhirnya lembaga pendidikan dikesampingkan oleh kesibukan profesi yang lain.