Meretas Permasalahan Islam di Dunia

Sejarah Madrasah di Indonesia



Madrasah Kalau dilihat dari asal katanya berasal dari bahasa arab yaitu “Darasa Yatrusu”  yang berarti belajar, kemudian dialihkan kedalam bentuk isim makan yang berarti tempat belajar.


Kata madrasah dibakukan kedalam bahasa indonesia yang mempunyai substansi identik dengan sekolah, akan tetapi mempunyai  perbedaan dengan sekolah yang merupakan ciri khas dari pendidikan indonesia. Letak perbedaan tersebut terutama terletak pada struktur kurikulum, karena mengingat latarbelakang madrasah sangat bertolak belakang dengan sekolah. Untuk itu perlu sekali kami menggali sejarah dan latarbelakang madrasah.

Madrasah merupakan lembaga pendidikan islam yang berkembang di indonesia. Latar belakang berdirinya madrasah tidak terlepas dari peran pondok pesantren yang ada di indonesia. Pensatren dianggap lembaga pendidikan tradisional yang kurang sesuai dengan perkembangan zaman, karena kurikulum yang dimasukkan pesantren berupa kurikulum agama secara murni. Umat islam di indonesia berusaha untuk melalukan pembaruan pendidikan, dengan harapan para santri dapat memperoleh pengakuan yang sama sebagaimana pendidikan yang didirikan oleh belanda saat itu.

Para gerakan Pembaruan pendidikan islam ini sering disebut Post-Tradionalisme, yaitu suatu gerakan kritis terhadap tradisi lokal yang memberikan kontribusi terhadap generasi islam diindonesia. Akan tetapi ciri khas dari pesantren yang dibangun tahun sebelumnya berusaha untuk diadikan dan dilestarikan menurut kebutuhan masyarakat islam dari kemasa-kemasa.

Madrasah yang didirikan oleh umat islam pada waktu itu didasarkan atas kesadaran sendiri bukan atas dorongan pemerintah kolonial dikala itu. Karena belanda pada saat itu yang mempunyai keinginan untuk memperbaiki system pendidikan  diindonesia telah enggan bergabung dan menyatu dengan pendidikan islam, begitu pula belanda tidak mau memberikan subsidi kepada lembaga pendidikan islam di indonesia, sehingga lembaga pendidikan islam tidak mendapat pengakuan yang resmi dari negara termasuk keloyalitatasan ijazah yang menjadi problem tersendiri dibanding tingkat sekolah pada saat itu.

Akan tetapi semangat umat islam untuk mendirikan madrasah tidak melemah, guna mengembangkan madrasah tersebut umat islam berusaha dengan tradisinya sendiri dan tetap meneriman pembaharuan sesuai dengan kebutuhuhan zaman.

Pada tgl 17 agustus  tahun 1945 indonesia berhasil memerdekakan diri dari jajahan belanda, pada saat itu madrasah semakin mendapatkan ruang untuk memperbaiki sytem pendidikannya. Melalui Badan Pekerja Nasional Pusat (BPNIP) sebaga badan legislatif pada saat itu, dalam pengumumannya tertanggal 22 Desember 1945 (berita RI tahun II No. 4 dan 5 halaman 20 kolom 1) berbunyi, ” Dalam memajukan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya diusahakan agar pengajaran di lamggar-langgar dan madrasah tetap berjalan terus dan di perpesat”. Setelah pengumuman di bacakan, BPNIP memberi masukan kepada pemerintah saat itu agar madrasah dan pondok pesantren mendapatkan perhatian dan bantuan materil dari pemerintah guna memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan pada lembaga tersebut, karena madrasah dan pondok pesantren pada hakekatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berakar dalam masyarakat.

Selanjutnya setelah kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 melalui Badan Pekerja Nasional Pusat (BPNIP) sebaga badan legislatif pada saat itu, dalam pengumumannya tertanggal 22 Desember 1945 (berita RI tahun II No. 4 dan 5 halaman 20 kolom 1) berbunyi, ” Dalam memajukan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya diusahakan agar pengajaran di lamggar-langgar dan madrasah tetap berjalan terus dan di perpesat”. Setelah pengumuman di bacakan, BPNIP memberi masukan kepada pemerintah saat itu agar madrasah dan pondok pesantren mendapatkan perhatian dan bantuan materil dari pemerintah guna memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan pada lembaga tersebut, karena madrasah dan pondok pesantren pada hakekatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berakar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya.
Guna merespon apa yang telah diumumkan dan masukan dari BPNIP kepada pemerintah yang terbentuk, maka pada tanggal 3 Januari 1946 pemerintah membentuk kementerian Agama, kementrian yang baru ini dalam sturktur organisasinya pada bagian C memuat tentang tugas pada bagian pendidikan adalah mengurusi masalah-masalah pendidikan agama di sekolah umum dan masalah-masalah pendidikan di sekolah agama (madrasah dan pondok pesantren). Dan tidak lama kemudian Mentri Agama yang pada saat itu di jabat oleh K.H. Wahid Hasym mengeluarkan peraturan Mentri Agama No. 1 tahun 1946 tentang pemberian bantuan kepada madrasah yang kemudian di sempurnakan dan terakihr dengan peraturan Mentri Agama no. 3 tahun 1979 tentang pemberian bantuan kepada Perguruan Agama Islam. Kemudian guna mengantisipasi adanya dikotomi antara pendidikan agama dengan pendidikan umum, maka Mentri Agama pada saat itu mengajurkan kepada semua madrasah untuk memasukan tujuh mata pelajaran di lingkungan madrasah, yaitu, pelajaran membaca dan menulis, ilmu hitung, bahasa Indonesia, sejarah, ilmu bumi dan olah raga.

Kemudian guna memajukan dan peningkatan mutu pendidikan madrasah dan mengembangkan sistem pendidikan nasional yang integral, kementrian Agama yang saat itu dijabat oleh Mukti Ali pada tahun 1975 mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mentri Agama, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dan Mentri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1975 037/U/1975 dan No. 36 Tahun 1975 pada tanggal 24 Maret 1975 beserta Instruksi Presiden no. 15 Tahun 1974 pada sidang kabinet terbatas tertanggal 26 November 1974. adapun substansi dari SKB tersebut adalah,
Pertama, ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum yang sederajat. Kedua, lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum yang setingkat lebih atas. Dan Ketiga, siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.

Setelah melewati sejarah dan waktu yang panjang penuh dengan dinamika, akhirnya madrasah semakin mendapatkan tempat dan pengakuan dari pemerintah. Undang-undang sisdiknas tahun 2003 telah semakin mempertegas posisi dan kedudukan madrasah yang setara dengan sekolah umum lainnya. Oleh karenannya masyarakat ataupun pemerintah tidak boleh lagi mendikotomikan antara sekolah umum dengan sekolah agama, karena materi dan kebijakan-kebijakan yang biasanya melekat pada lembaga pendidikan umum seperti, UAN, KBK dan KTSP juga berlaku bagi madrasah.

Tag : Pendidikan
Back To Top